Mekanisme Seleksi

Pengajuan kandidat oleh setiap kolegium

 

Penyampaian Visi, Misi dan Program Kerja


Voting


Seleksi oleh Pansel


  1. Seleksi calon anggota Kolegium Kesehatan Indonesia didahului dengan pemilihan oleh Tenga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai disiplin ilmu kesehatan, masing-masing untuk menentukan paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang bakal calon dari Kolegium tiap disiplin ilmu Kesehatan 

  2. Bakal calon menyampaikan Visi, Misi dan Program kerja di hadapan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai disiplin ilmu kesehatan masing-masing

  3. Berdasarkan penyampaian Visi, Misi dan Program kerja dilakukan pemilihan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesui disiplin ilmu kesehatan, masing-masing untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon pada kolegium tiap ilmu kesehatan

  4. Pemilihan dilakukan melalui sistem voting pada laman votingkolegium.kemkes.go.id 

  5. Hasil pemilihan calon pada kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan diserahkan kepada Panitia Seleksi 

  6. Panitia seleksi melakukan seleksi berupa verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian persyaratan 

  7. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Panitia Seleksi penyampaikan daftar nama calon sesuai dengan peringkat kepada Menteri 

  8. Menteri menetapkan Ketua, Wakil Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Kolegium Kesehatan Indonesia.


Persyaratan & Dokumen