Apa itu Kolegium Kesehatan Indonesia?

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun  2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, terjadi perubahan besar dalam struktur kelembagaan Kolegium Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Kolegium, yang sebelumnya berada di bawah naungan organisasi profesi, kini menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia. Sebagai pengampu disiplin ilmu, Kolegium memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjalankan fungsinya dalam standardisasi kompetensi serta pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 

Untuk mengoordinasikan tugas, fungsi dan wewenang Kolegium, Menteri Kesehatan menetapkan Kolegium Kesehatan Indonesia yang beranggotakan perwakilan dari setiap Kolegium Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pemilihan calon anggota Kolegium Kesehatan Indonesia dilakukan secara terbuka melalui mekanisme Voting dari seluruh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta melibatkan Panitia Seleksi dari berbagai unsur. Kandidat yang terpilih secara otomatis akan menjabat sebagai Ketua Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan. 
Proses Seleksi